Rumah Kontrakan di Kasugengan Lor Jadi Sarang Pengedar Obat Terlarang

Rumah Kontrakan di Kasugengan Lor Jadi Sarang Pengedar Obat Terlarang

CIREBON - RD warga Desa Bangoduo, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi di rumah kontrakan Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, karena menjadi pengedar obat terlarang atau ilegal.

RD kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).

Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi berhasil menemukan 979 butir obat jenis trihexiphenidhyl.

Penangkapan RD, bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual obat-obatan terlarang meresahkan masyarakat. Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Benar saja, di kontrakan DF yang berlokasi di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok kerap kali didatang orang-orang yang diduga hendak membeli obat.

Polisi langsung melakukan penggerebekan. RD tidak berkutik. Polisi lalu menggeledah kamar DF yang tinggal bersama dengan RD.

\"RD diamankan tanpa perlawanan di kontrakan Desa Kasugengan Lor, Minggu lalu. Ditemukan 979 butir obat jenis trihexiphenidhyl yang tersimpan di kardus yang dibungkus plastik kresek warna hitam di lemari,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, Rabu (18/11/2021).

Selain obat jenis trihexiphenidhyl, polisi juga berhasil menyita uang hasil penjualan sebesar Rp80.000, dan ponsel merek Vivo yang digunakan tersangka RD untuk transaksi.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual. Dia juga mengatakan, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial WM berlokasi di Jakarta. Cara membelinya melalui online.

\"Pengakuan barang didapat dari pria berinisial WM alamat Jakarta. Pembelian melalui toko online. Setelah tersangka membayar dengan cara transfer, barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket. Pria berinisial WM masi dalam pencarian orang (DPO),\" tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, RD mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: